Indonesia masih sulit keluar dari lubang hukum dengan istilah: "tajam kebawah dan tumpul keatas". Sehingga tak jarang di saat lembaga peradilan menghadapi oknum para pejabat negara, pada saat melakukan berbagai aksi tindak penyimpangan, lembaga peradilan di Indonesia masih terasa tumpul saat menghadapi kasus yang melibatkan para pejabat negara, padahal sudah seharusnya hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih saat melakukan sebuah aksi peradilan di berbagai ranah kasus di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat secara luas.
Ironis, salah satu gambaran di saat melihat realita kehidupan hukum di negeri Indonesia. Karena keadilan di negeri Indonesia masih terlihat tebang pilih di saat menghadapi berbagai kasus antara masyarakat kecil dan para pejabat negara. Sehingga bangsa Indonesia dengan hukum yang ada saat ini, telah mengalami kerusakan dalam sendi-sendi peradilan di negeri Indonesia, maka sudah saatnya lembaga peradilan di negeri Indonesia, untuk memberikan sebuah aksi nyata, supaya hukum di negeri Indonesia tidak tebang pilih di saat menegakkan sebuah keadilan yang seadil-adilnya di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat.
Sudah menjadi tabiat umum, apabila sebuah bangsa di saat hukum tidak mampu tegak berdiri, maka sebuah bangsa akan kehilangan roda kepercayaan dari masyarakat luas, dan sebuah bangsa akan mengalami sebuah degradasi moral yang sangat memperihatinkan di tengah-tengah realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengembalikan martabat sebuah bangsa, baik di mata masyarakat lokal maupun masyarakat Internasional, sudah tidak dapat di tawar-tawar lagi. Mengingat sebuah bangsa sedang mengalami krisis kepercayaan yang sangat memperihatinkan, maka pemerintah sebagai pengelola negara sudah seharusnya berani mengambil sikap tegas, bahwa hukum sudah seharusnya mampu berdiri tegak di seluruh realita kehidupan, dan hukum tidak boleh pandang bulu di saat melakukan tindak peradilan, baik yang melibatkan masyarakat kecil maupun para pejabat negara, semua harus di tindak secara hukum, apabila melakukan penyimpangan terhadap aturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang negara.
Menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah sebuah cita-cita luhur menuju sebuah keadilan, maka sudah selayaknya lembaga peradilan melakukan berbagai aksi positif di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat, supaya dapat menghilangkan stigma negatif tentang perilaku peradilan di negeri Indonesia, tentu dengan cara peradilan sudah seharusnya tidak tebang pilih saat melakukan aksi sebagai juru pengadil di lembaga peradilan saat ini.
Lembaga peradilan di negeri Indonesia tak jarang mengalami blunder, apabila di saat menangani kasus besar yang melibatkan para pejabat negara, peradilan di Indonesia mengalami ketumpulan yang sangat memperihatinkan. Bahkan terkesan lembaga peradilan di negeri Indonesia masih terasa tumpul keatas saat melakukan sebuah tindak sebagai juru pengadil, padahal sudah seharusnya lembaga peradilan di Indonesia tidak pandang bulu saat menindak berbagai kasus, baik kasus yang di alami masyarakat kecil maupun kasus yang di alami para pejabat negara.
Kalau peradilan di Indonesia masih terasa tumpul keatas, berarti sama dengan peradilan di negeri Indonesia belum layak di sebut sebagai juru pengadil, padahal peradilan di sebuah negara tidak boleh sampai melakukan sebuah tindak tebang pilih saat menegakkan keadilan di tengah-tengah realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menegakkan kembali martabat lembaga peradilan di negeri Indonesia tidak dapat di tawar-tawar lagi, lembaga peradilan di negeri Indonesia sudah seharusnya menghilangkan sebuah stigma "tajam kebawah dan tumpul keatas", supaya lembaga peradilan di negeri Indonesia kembali bermartabat, dan mampu melindungi segenap masyarakat luas tanpa pandang bulu, baik masyarakat kecil maupun para pejabat negara.
Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada para penegak hukum, untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, agar bangsa Indonesia mampu kembali berdiri tegak sebagai bangsa yang bermartabat, Amiin......