Ketika di saat paradigma pemikiran berusaha memecahkan berbagai permasalahan tentang supremasi hukum, dari situlah teringat sebuah istilah: "duduk sama rendah, berdiri sama tinggi", bahwa seluruh masyarakat tidak memandang kaum pejabat atau kaum miskin, di mata hukum tetaplah sama kedudukannya. Karena supremasi hukum merupakan panglima keamanan yang melindungi segenap masyarakat luas dari segala bentuk kezaliman. Sehingga dengan adanya supremasi hukum diharapkan dapat menekan segala bentuk sebuah kejahatan maupun segala bentuk penyimpangan, supaya masyarakat aman, tenteram, nyaman, dan damai di dalam realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keberadaan supremasi hukum sangat urgen sebagai denyut nadi kepercayaan masyarakat, baik masyarakat pedesaan sampai masyarakat perkotaan, apalagi dengan adanya supremasi hukum begitu besar mempengaruhi segala bentuk aktivitas di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat. Karena, apabila supremasi hukum tidak dapat tegak berdiri di suatu bangsa, berarti sama dengan supremasi hukum, telah mengalami musibah yang sangat membahayakan bagi kelangsungan sebuah tatanan di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat secara universal.
Sebuah bangsa di saat mengalami sebuah kemajuan di segala aspek kehidupan, semua tak lepas dari sebuah permasalahan hukum, dan begitu juga sebuah bangsa menjadi lemah di sebabkan dari permasalahan hukum juga. Sehingga hukum sangat urgen membangun atau meruntuhkan bagi keutuhan sebuah bangsa, jadi semua tak lepas di sebabkan dari sebuah permasalahan hukum. Maka tidak ada bahasa lain, selain terus membangun supremasi hukum secara baik, supaya tidak ada lagi terjadi sebuah hukum yang berbentuk "tajam kebawah dan tumpul keatas", apabila sebuah bangsa ingin berdiri tegak sebagai bangsa yang kuat dan bermartabat.
Membangun sebuah bangsa dan negara di berbagai aspek kehidupan, untuk menyelenggarakan supremasi hukum seadil-adilnya di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat, bukan supremasi hukum yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, supaya supremasi hukum dapat berdiri kuat dengan kokohnya, tentu tak lepas dari sebuah kerja sama, baik dari para pejabat negara maupun dari masyarakat luas.
Supremasi hukum merupakan sebuah Undang-undang yang berdasarkan dari tatanan secara resmi yang dianggap mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sehingga pemerintah sebagai pengelola negara, untuk terus mengupayakan supremasi hukum dapat berdiri tegak dan tanpa pandang bulu, di saat melihat berbagai kasus di dalam sebuah lembaga peradilan.
Di saat ada sebuah kasus yang melibatkan masyarakat kecil, hukum begitu tegaknya menjerat para pelaku dengan lebih mudah, apabila di banding saat hukum berhadapan dengan para pengelola negara, baik keluarga pejabat negara maupun para pejabat negara itu sendiri. Berangkat dari sinilah, terlihat sebuah supremasi hukum yang tumpang tindih di saat memperlakukan antara kasus keluarga pejabat negara maupun kasus pejabat negara itu sendiri, apabila dibanding supremasi hukum saat berhadapan dengan sebuah kasus dari masyarakat kecil, tidak lain dan tidak bukan, hukum begitu tumpul di saat berhadapan dengan para pejabat negara dan keluarga pejabat negara, tetapi di saat hukum berhadapan dengan masyarakat kecil, hukum begitu garang dengan penuh ketajaman.
Melihat supremasi hukum di sebuah negara yang bernama Indonesia, nampak terlihat seperti: dongeng yang sangat memalukan, bagaimana tidak? di saat ada sejumlah pejabat negara maupun keluarga pejabat negara, terlibat dengan berbagai permasalahan pelanggaran hukum. Maka supremasi hukum terasa tumpul keberadaannya, padahal supremasi hukum sebagai panglima keamanan dan perlindungan bagi masyarakat luas. Sehingga apabila supremasi hukum terlihat tumpul di saat berhadapan dengan para pejabat negara maupun di saat berhadapan dengan para keluarga pejabat negara, berarti sama dengan negara sedang mengalami kematian perlahan-lahan, kalau keberadaan supremasi hukum tidak secepat mungkin di benahi di dalam realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negeri dongeng merupakan sebuah negeri impian yang menginginkan tegaknya sebuah supremasi hukum tanpa pandang bulu, tetapi itu hanya sebatas sebuah cerita mimpi kecil tentang sebuah negeri dongeng. Karena di dalam realita kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata supremasi hukum masih bersifat "tajam kebawah dan tumpul keatas". Sehingga hukum yang bersifat semua sama di mata hukum, ternyata hanya sebatas angan-angan atau di sebut dengan istilah: "negeri dongeng belaka". Sungguh sangat mengerikan, apabila kondisi seperti ini, terus dibiarkan tanpa penyelesaian secara tepat sasaran.
Semoga Allah SWT memberikan ketabahan kepada kami semua, untuk terus memantau berbagai kasus hukum di sebuah negeri yang bernama Indonesia, supaya kedepan negeri Indonesia benar-benar mampu menegakkan supremasi hukum dengan istilah: "semua sama di mata hukum", baik hukum bagi para pejabat, keluarga para pejabat, dan bagi khalayak masyarakat pada umumnya, Amin....
Semoga Allah SWT memberikan ketabahan kepada kami semua, untuk terus memantau berbagai kasus hukum di sebuah negeri yang bernama Indonesia, supaya kedepan negeri Indonesia benar-benar mampu menegakkan supremasi hukum dengan istilah: "semua sama di mata hukum", baik hukum bagi para pejabat, keluarga para pejabat, dan bagi khalayak masyarakat pada umumnya, Amin....